Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni hanya melayani penjualan tiket hingga 5 Mei 2021 selama periode pelarangan mudik 2021 (6–17 Mei 2021) dan penjualan tiket keberangkatan kembali pada 18 Mei 2021 di kantor cabang.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan menjelaskan terkait dengan adanya peniadaan mudik 2021 yang telah ditegaskan dalam Adendum SE Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, upaya perusahaan adalah dengan memaksimalkan kapal penumpang untuk mengangkut muatan pada periode tersebut, baik itu untuk kontainer maupun redpack.
Sembilan kapal penumpang yang dioperasikan untuk logistik karena kapal ini dapat juga mengangkut kontainer (barang) adalah KM Gunung Dempo, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Egon, KM Dorolonda, KM Bukit Siguntang, KM Nggapulu, KM Labobar, KM Sinabung. Kapal ini, tegasnya, tidak mengangkut penumpang umum. Melainkan penumpang dengan syarat tertentu yang boleh naik hanya TNI/Polri, Medis, Aparatur Sipil Negara yang bertugas dan ada surat rekomendasi dari pejabat eselon II.
“Pada periode selama peniadaan mudik ini, penjualan tiket hanya sampai 5 Mei. Kapal-kapal penumpang Pelni akan disiagakan di pelabuhan tertentu untuk menunggu jadwal 18 Mei saat periode peniadaan mudik berakhir. Penjualan tiket keberangkatan 18 Mei dilakukan cabang,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu sebanyak 17 kapal penumpang Pelni lainnya tetap siaga dan siap beroperasi jika diperlukan. Namun demikian, kapal juga akan dimaksimalkan untuk mengangkut muatan dan kebutuhan logistik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021. Sehingga, pendapatan perusahaan akan terus terjaga meskipun adanya larangan mudik.
Sementara untuk kapal perintis yang operasionalnya lintas provinsi, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca Juga
Adapun Adendum Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan masa peniadaan mudik (6–17 Mei 2021) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Virus Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adendum tersebut juga memberlakukan persyaratan dokumen kesehatan yang lebih singkat dalam mengantisipasi pergerakan masyarakat pada Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6–17 Mei 2021) sampai dengan Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik.
Dalam adendum SE tersebut, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18–24 Mei 2021.
Adendum SE tersebut juga memerinci perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.
Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.