Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Jelaskan Kerugian 2020, Bukan Karena Harga Gas Industri

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) pada 2020 membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$260,15 juta atau Rp3,8 triliun (kurs Rp14.615) pada 2020.
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) menyebut kerugian yang dicatatkan pada kinerja 2020 bukan disebabkan karena menjalankan penugasan pemerintah untuk memberikan harga gas khusus industri tertentu.

Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban mengatakan dalam menjalankan penugasan Keputusan Menteri ESDM 89/K2002 & Kepmen ESDM 91K/2020, Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk disebutkan bakal mendapatkan kompensasi atau pun insentif yang akan diberikan pemerintah.

Arie mengatakan pihaknya sudah secara intensif melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait dan disebut telah mendapatkan respon positif.

"Faktor kontribusi [kerugian] terbesar sebenarnya dari sisi pajak," katanya di Jakarta, Senin (19/4/2021).

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) pada 2020 membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$260,15 juta atau Rp3,8 triliun (kurs Rp14.615) pada 2020.

Capaian itu berbanding terbalik dengan pencapaian 2019, di mana perseroan berhasil membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$83,7 juta.

Sebelumnya, Arie mengungkapkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN selama 2020

Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor eksternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012–2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sengketa ini telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada Desember 2020 sebesar US$278,4 juta. Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar US$78,9 juta.

Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar US$92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar US$67,5 juta pada 2019.

Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut yakni kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.

"Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa gas bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper