Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kenaikan pajak korporasi di Amerika Serikat (AS) masih diutak-atik di meja Senat partai Demokrat.
Dilaporkan Business Insider, Senin (18/4/2021), menurut orang-orang yang dekat dengan masalah ini, anggota Senat dari Partai Demokrat kemungkinan akan berupaya menurunkan kenaikan pajak korporasi dari 28 persen menjadi 25 persen.
Kenaikan menjadi 28 persen sebelumnya diusulkan Presiden Joe Biden untuk membayar rencana infrastruktur senilai US$2 triliun. Adapun, pajak perusahaan saat ini adalah 21 persen setelah Donald Trump memangkasnya dari 35 persen pada 2017.
Biden mengulangi seruannya untuk tarif 28 persen dalam pidato pada awal bulan ini sambil mengajukan rencana infrastruktur. Dia mengatakan rencana itu mengembalikan besaran pajak setelah mantan presiden Donald Trump memangkasnya dari 35 persen menjadi 21 persen pada 2017.
"Saya tidak mencoba untuk menghukum siapapun, tapi mungkin karena saya berasal dari lingkungan kelas menengah, saya muak dan lelah dengan orang biasa yang diolok-olok," kata Biden.
Dia juga mengkritik perusahaan yang membayar pajak federal dalam jumlah sedikit atau bahkan tidak sama sekali. Dia mengutip laporan baru-baru ini yang menemukan 55 perusahaan tak membayar sepeser pun dalam pajak penghasilan tahun lalu, termasuk Nike dan FedEx.
Baca Juga
"Ini tidak adil. Ini tidak adil bagi pembayar pajak Amerika lainnya. Kami akan mencoba untuk mengakhiri ini," katanya.
Biden menambahkan dia akan terbuka untuk menegosiasikan tarif yang lebih rendah.
Pejabat Gedung Putih dan kelompok bisnis mengatakan awal bulan ini bahwa Biden, anggota parlemen, dan perusahaan dapat mencapai kesepakatan tentang tarif 25 persen.
Dengan mengubah pajak dari 21 persen menjadi 25 persen, AS akan mengumpulkan US$600 miliar dalam 15 tahun.
Namun, langkah itu tidak akan cukup untuk mendanai Rencana Pekerjaan Amerika senilai US$2 triliun dari Biden, yang menurutnya akan dibiayai dalam 15 tahun dengan kenaikan pajak sebesar 28 persen, selain pajak penghasilan minimum global sebesar 21 persen dan kredit pajak untuk perusahaan yang berada di luar negeri.