Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN (PGAS) Tampik Isu Tebang Pilih Salurkan Gas Murah untuk Industri

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta adanya satuan tugas atau satgas dalam implementasi kebijakan penyaluran harga gas tertentu untuk industri.
 Warga beraktivitas di sekitar sambungan gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Depok, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di sekitar sambungan gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Depok, Jawa Barat. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) menampik kabar yang menyebutkan bahwa perseroan telah melakukan tebang pilih dalam menyalurkan gas khusus industri tertentu yang ditetapkan dengan harga US$6 per MMBtu.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa dalam implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89K/2020, emiten berkode saham PGAS itu telah berkomitmen untuk mendukung penuh program yang ditugaskan pemerintah dan pemberlakuan ketentuan-ketentuan komersial yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dengan pelanggan.

Untuk alokasinya, PGN menyalurkan gas kepada tiap-tiap pelanggan sesuai dengan alokasi yang tertera dalam Kepmen ESDM No. 89K/2020.

Rachmat mengatakan bahwa pihaknya juga terus memonitor penyaluran gas alokasi Kepmen ESDM No. 89K/ 2020 untuk kemudian melaporkan progresnya ke Kementerian ESDM.

"Implementasi Kepmen 89K/2020 membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik regulator, produsen hulu, dan badan usaha hilir agar kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per MMBtu dapat benar-benar memberikan stimulus dalam produktivitas dan mendorong daya saing industri," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta adanya satuan tugas atau satgas dalam implementasi kebijakan penyaluran harga gas tertentu untuk industri. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi yang saat ini belum merata diterima oleh tujuh sektor industri penerima.

Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja mengatakan bahwa ketika instruksi presiden itu dirilis, Kadin sudah mencoba mengumpulkan tujuh industri penerima. Ringkas cerita, lanjut Achmad, Presiden kala itu menyepakati bahwa seluruh perusahaan yang diusulkan harus bisa menerima harga gas murah.

"Ternyata di perjalanan PGN tebang pilih dengan mencari kesempatan untuk menjual dia punya pola karena dia merasa sebagian Tbk. [perusahaan terbuka] sebagian punya negara. PGN malah masuk sendiri ke asosiasi dan meminta data lagi tanpa mempertimbangkan data pelanggan yang tentu lebih akurat dia miliki," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper