Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pacu Industri Makanan dan Minuman, Pemerintah Genjot Ekonomi Sirkular

Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan, khususnya pada lima sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.
Calon pembeli memilih makanan di salah satu minimarket yang ada di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Calon pembeli memilih makanan di salah satu minimarket yang ada di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Bisnis.com, JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi subsektor yang berkontribusi 38,01 persen terhadap produk domestik bruto industri pengolahan nonmigas pada kuartal IV/2020. Hal ini mendorong pemerintah untuk berupaya memacunya dengan menggenjot ekonomi sirkular.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa industri mamin juga berperan penting dalam kontribusi ekspor industri pengolahan nonmigas. Pada periode Januari-Desember 2020, total nilai ekspornya mencapai US$31,17 miliar atau 23,78 persen terhadap keseluruhan ekspor industri pengolahan nonmigas yang sebesar US$131,05 miliar.

“Sedangkan, nilai impornya pada Januari-Desember 2020 mencapai US$10,74 miliar atau 9,19 persen terhadap impor industri pengolahan non migas sebesar US$116,75 miliar,” paparnya pada acara Peletakan Batu Pertama Fasilitas Daur Ulang Botol Plastik dari PT Coca Cola Amatil Indonesia dan Dynapack Asia di Cikarang yang dikutip dari keterangan pers, Selasa (6/4/2021).

Keberhasilan ekspor-impor tentunya harus didukung dengan pembangunan industri sebagai penghasil barang-barang yang bisa diekspor atau diimpor. Pembangunan industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional.

Prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Saat ini, pembangunan industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri nasional.

Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan proses produksi dengan memberikan jaminan ketersediaan dan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong, baik yang berbasis sumber daya alam maupun dari hasil daur ulang, serta kebijakan lainnya untuk meningkatkan daya saing kegiatan usaha dan kawasan industri itu sendiri,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Sesmenko Perekonomian menuturkan bahwa pembangunan pabrik daur ulang botol polyethylene terephthalate (PET) sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan. Selain itu, juga sebagai agenda prioritas nasional dalam mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada 2025.

Hal ini juga semakin memperkuat komitmen dan upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular.

Dengan ini diharapkan dapat memenuhi target tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai Paris Agreement pada 2030.

Circular economy atau ekonomi sirkular sendiri merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk.

Tujuannya untuk mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Penerapannya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario business as usual.

Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan, khususnya pada lima sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.

Tindak lanjutnya yaitu dengan penyusunan rencana aksi nasional dan menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pendekatan sirkular dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang sangat berarti di 2030. Hal ini berpotensi menghasilkan tambahan PDB sebesar Rp593 triliun sampai Rp638 triliun pada 2030.

Selain itu. pemerintah juga mengurangi limbah tiap sektor sebesar 18 persen hingga 52 persen di tahun yang sama dan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru di 2030.

“Berbagai upaya dan strategi yang dilakukan pemerintah akan berhasil jika mendapat dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dalam menghidupkan kembali ekonomi paska Covid-19, serta meningkatkan kinerja melalui implementasi ekonomi sirkular yang mendukung pembangunan rendah karbon dan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan, baik di tingkat nasional maupun global,” tutup Susiwijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper