Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Sudah Canggih, Suap Pajak Masih Ada. Sri Mulyani: Itu Pasti Hengki-Pengki!

Sri Mulyani menegaskan semua penerimaan negara sudah dijalankan secara nontunai, termasuk pajak. Jika masih ada celah, hal tersebut terjadi karena hengki-pengki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan celah kasus suap di Kementerian Keuangan di tengah modernisasi sistem keuangan negara.

Dia mencontohkan transaksi pembayaran pajak dan lain sebagainya di jajaran kementeriannya tidak lagi dilakukan secara tunai sehingga memudahkan wajib pajak.

“Orang Kemenkeu tidak pernah terima duit pajak, jadi tidak terjadi transaksi tunai. Kalau pun terjadi, ada yang masih korupsi, pasti hengki-pengki dengan pemiliki pajak,” ujar Sri Mulyani dalam acara IDEA Katadata 2021 yang digelar secara virtual, Selasa (23/3/2021).

"Tapi bukan karena bayar pajaknya harus nyogok," tambahnya.

Sri Mulyani menuturkan pembayaran pajak sudah jauh lebih mudah. Bahkan, dia menekankan bahwa membayar pajak harus lebih mudah dari beli pulsa dan itu sudah diterapkan.

Dia menambahkan modul penerimaan negara (MPN) sudah memasuki generasi ketiga saat ini sehingga penyetoran penerimaan negara bisa mencapai 1.000 transaksi per detik, naik signifikan dari 60 transaksi per detik.

Dengan modul mutakhir ini, wajib pajak bisa membayar pajak melalui dompet elektronik, transfer bank, e-commerce, tekfin hingga kartu kredit.

Seperti diketahui, dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terlibat dalam kasus suap pajak. Sosok pejabat tersebut adalah mantan direktur esktentifikasi dan penilaian pajak Angin Prayitno serta bekas mantan kepala subdirektorat kerja sama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani.

Kasus yang menyeret keduanya sebenarnya sudah berlangsung lama. Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap atas pengurusan pajak 3 perusahaan melalui perantara konsultan pajak dan seorang kuasa wajib pajak. Ketiga perusahaan yang ditengarai terseret dalam skandal suap pejabat pajak antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia atau Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper