Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung upaya Direktora Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pengawasan pajak terhadap pelaku ekonomi digital seperti Youtuber, Selebgram, termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektroknik lokal dan luar negeri.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa dukungan Kemenkominfo diwujudkan melalui pengaturan yang ada pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam peraturan tersebut, Kemenkominfo mewajibkan penyelenggara sistem elektronik asing melakukan pendaftaran dan mendapatkan Tanda Daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), jika ingin beroperasi.
Paling lambat pendaftaran dilakukan pada Mei 2021. Bagi yang tidak mendaftarkan akan diblokir. PSE baru yang muncul harus mendaftar terlebih dahulu sebelum beroperasi.
“Pendaftaran tersebut yang kemudian akan menjadi dasar bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pemungutan pajak,” kata Dedy kepada Bisnis, Rabu (10/3/2021).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa DJP akan mengoptimalkan pengawasan penerimaan terhadap wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital.
Para pelaku usaha ekonomi digital yang mendapat pengawasan DJP pada tahun ini antara lain wajib pajak (WP) PMSE dalam negeri, WP PMSE Luar Negeri, WP Youtuber, Selebgram, Tiktoker; dan WP e-sport.
DJP, kata Neilmaldrin, akan terus melakukan edukasi, penyuluhan, dan sosialisasi hingga konseling kepada kepada WP secara umum maupun khusus pelaku usaha digital.
“Sosialiasi agar WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar serta tepat waktu,” katanya.