Bisnis.com, JAKARTA - Satu tahun pandemi Covid-19 di Indonesia telah menyeret perekonomian turun sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat. Untuk itu, insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk mengurangi beban.
“Insentif perpajakan telah digunakan oleh sekitar 464.316 wajib pajak (WP) pada 2020,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).
Dengan total WP yang telah memanfaatkan, stimulus yang diberikan pemerintah sebanyak Rp43,43 triliun.
Suahasil menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas insentif untuk meningkatkan daya beli, yaitu dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Ada 131.889 WP yang telah memanfaatkan dengan total Rp3,49 triliun.
Lalu insentif untuk membantu likuiditas dan mendukung usaha. Stimulus dalam bentuk PPh pasal 22 dengan 14.941 WP itu telah termanfaatkan Rp13,56 triliun.
Lalu PPh pasal 25 dengan 66.682 WP sebanyak Rp20,56 triliun dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditelah dimanfaatkan 2.529 WP dengan total Rp5,05 triliun.
Baca Juga
“Insentif untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam bentuk PPh final PP-23 UMKM sebanyak 248.275 pelaku usaha sebesar Rp0,77 triliun,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak badan PPh pasal 25 dengan total Rp12,68 triliun. Jika dihitung keseluruhan, stimulus yang diberikan sebanyak Rp56,11 triliun.