Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Hubdat Potong 3 Kendaraan ODOL di Palembang

Budi menjelaskan, kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar dan diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi.
Ilustrasi/mind.id
Ilustrasi/mind.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi menindak tegas tiga unit kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Palembang, Sumatera Selatan. 

Normalisasi kendaraan tersebut dilakukan Dirjen Budi bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

"Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kendaraan ODOL telah dilaksanakan proses normalisasi kendaraan pelanggar ODOL sebanyak tiga unit, dengan data kendaraan terdiri dari 2 unit mobil tangki dan 1 unit mobil barang [Dump Truck] pengangkut batu bara," kata Dirjen Budi dalam siaran pers, Minggu (28/2/2021).

Budi menjelaskan, kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar dan diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi. 

Menurutnya, keberadaan kendaraan-kendaraan ODOL ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan ODOL.

Dia memerinci, berdasarkan keterangan Menteri PUPR, setiap 1 tahun kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp43 triliun. Oleh karenanya, Budi mengimbau agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang, dan pemilik truk untuk bersama-sama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk mencapai Indonesia Bebas ODOL pada 2023 pihaknya telah menerapkan beberapa kebijakan seperti kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakkan hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga mengaku mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Provinsi Sumatera Selatan.

Dia menuturkan, apabila para pengusaha masih tetap ego melakukan pelanggaran ODOL lebih baik menggunakan jalan pribadi agar tidak merusak jalan nasional, provinsi, maupun jalan lainnya yang telah diperbaiki.

"Bersamaan ini Provinsi Sumatera Selatan sepakat mendukung sepenuhnya terhadap penegakan hukum dalam rangka Zero ODOL di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper