Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPnBM Bersifat Sementara, Pemerintah Pertimbangkan Ketahanan Fiskal

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa insentif PPnBM ini bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan kajian kembali dengan melihat efek dominonya.
Pengunjung mengamati mobil baru yang dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019)./Bisnis-Rachman
Pengunjung mengamati mobil baru yang dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan kajian kembali dengan melihat efek dominonya.

“Karena pemerintah harus mempertimbangkan ketahanan fiskal dengan pengembangan industri otomotif tanpa mendorong ekonomi menjadi overheating dalam jangka menengah,” katanya melalui pesan instan, Senin (15/2/2021). 

Iskandar menjelaskan bahwa itu sebabnya insentif yang berlaku pada Maret ini pengurangan pungutannya semakin turun.

“Pembebasan PPnBM 100 persen untuk 3 bulan pertama, pembebasan 50 persen untuk 3 bulan kedua berikutnya, dan pembebasan 25 persen untuk 3 bulan ketiga. Selanjutnya kembali normal. Itu pokok-pokok aturannya,” jelasnya.

Insentif penurunan tarif PPnBM ini untuk kendaraan bermotor kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena menjadi yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka atau DP 0 persen dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper