Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Buruh Sangsi Manfaat JKP Bisa Dinikmati Pekerja Kontrak

Manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan dapat diajukan jika peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-berturut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK terjadi.
Buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta./Reuters
Buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan regulasi mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan menjamin pekerja dengan status kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat menikmati manfaat yang diberikan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 RPP tentang JKP, manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan dapat diajukan jika peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-berturut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK terjadi. Namun dalam praktiknya, Mirah mengatakan terdapat pekerja yang kontrak kerjanya berada di bawah batas minimum masa iur.

“Dalam UU Cipta Kerja sendiri ada peluang untuk mempekerjakan pekerja kontrak di bawah satu tahun. Dalam banyak kasus ada yang hanya enam bulan dan di sini mereka tentu tidak bisa merasakan manfaat yang dijanjikan,” kata Mirah pada Minggu (7/2/2021).

Dia pun menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara tegas memberi batasan bagi pekerja kontrak sampai diangkat menjadi pegawai tetap. Menurutnya, hal ini makin membuka peluang perpanjangan kontrak terus-menerus.

“Artinya JKP ini hanya janji surga, ada peluang pekerja tak dapat manfaat karena pemberi kerja menyiasati dengan kontrak kerja yang tidak sampai setahun. Dan praktik seperti ini sudah banyak ditemui,” tuturnya.

Dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan bahwa program JKP sejatinya hadir untuk mengurai masalah pengangguran. Kehadiran program ini diharapkan dapat mendorong kembalinya tenaga kerja ke pasar kerja setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida mengemukakan dalam konteks pemulihan ekonomi pelatihan pekerja saja tidak cukup untuk industri yang makin dinamis, perlindungan sosial dia sebut diperlukan menjamin perlindungan pekerja dalam jangka pendek maupun panjang.

“Perlindungan sosial ini berfungsi sebagai bantalan daya beli dan peningkatan kapasitas dimaksudkan agar pekerja mampu adaptif dengan permintaan industri yang makin dinamis,” ujarnya.

Ida mengatakan sektor ketenagakerjaan menghadapi sejumlah tantangan pada masa pemulihan. Seperti bagaimana tingkat pengangguran dapat ditahan tantangan menyiapkan tenaga kerja yang terdampak pandemi agar sesuai dengan kebutuhan sektor yang masih tumbuh positif.

“Tantangan lain adalah bagaimana memperluas kesempatan kerja meski sementara di sektor informal. Setidaknya hal ini bisa mengungkit daya beli untuk sementara dan secara perlahan mengembalikan ke porsi pekerja dari informal ke formal,” tuturnya.

Sebagaimana tertuang dalam RPP, manfaat JKP akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Regulasi ini pun menegaskan bahwa manfaat bisa diterima jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), baik untuk hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Manfaat uang tunai diterima setiap bulan paling banyak 6 bulan dengan besaran 45 persen upah pada 3 bulan pertama dan sebesar 25 persen upah pada 3 bulan setelahnya. Selain itu, hak atas manfaat JKP paling banyak diajukan 3 kali dalam masa usia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper