Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sertifikat tanah elektronik atau digital lebih aman dibandingkan dengan sertifikasi manual atau fisik. Kebijakan ini juga dipastikan mempersulit mafia tanah.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan sertifikat tanah yang telah ada dapat ditukarkan ke kantor Badan Pertanahan menjadi sertifikat elektronik.
"Ditukar antara sertifikat manual atau hard copy dengan sertifikat elektronik. Kalau sudah ada sertifikat elektronik, sertifikat fisik atau manual wajib diserahkan kepada BPN," ujarnya pada Kamis (4/2/2021).
Taufiqulhadi menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik, masyarakat tak lagi memerlukan sertifikat manual. "Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan."
Dia menilai sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database karena tak mudah hilang, tidak mudah digandakan, dan tidak akan rusak.
Menurutnya, sertifikat digital ini sangat dibenci mafia tanah, karena tidak bisa diperjualbelikan, ada dalam database dan tidak mudah untuk berpindah tangan. "Jadi justru, program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat."
Taufiqulhadi menambahkan sertifikat elektronik ini sudah dimulai secara bertahap di Jakarta dan Surabaya. Dia mengakui penerapannya tidak bisa serentak.
Sebelumnya Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengatakan sertifikat elektronik akan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan dan kepastian durasi layanan, serta penurunan biaya transaksi.
Langkah ini juga mengurangi intensitas pertemuan dengan orang lain saat pandemi. “Penyelenggaraan sistem elektronik dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab," kata Dwi.