Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Atur Pajak Investor di SWF

Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga, termasuk trust fund merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI atau Sovereign Wealth Fund/SWF) dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Dalam draf tersebut tertera LPI merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Dia berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund).

“Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga, termasuk trust fund merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri,” tulis pasal 6 ayat 2 yang dikutip Bisnis, Jumat (22/1/2021).

Subjek pajak dalam negeri tersebut wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak. Lalu, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

Sementara itu, subjek pajak luar negeri melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi subjek pajak merupakan pendapatan baik berasal dari maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti tertera pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh.

“Subjek pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan/atau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai (PPn) kecuali diatur khusus dalam peraturan pemerintah ini,” tulis pasal 8

Sementara pada pasal 9, tertulis atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga dan trust fund yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper