Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN: Konsumen GrabToko Berhak Mendapatkan Kompensasi

BPKN meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau kembali tatakelola Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ilustrasi / belajarbersamayudha.com
Ilustrasi / belajarbersamayudha.com

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan konsumen GrabToko berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi lantaran barang yang mereka pesan di platorm dagang el itu tak kunjung diterima.

Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 poin h, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 7 huruf f UUPK, pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat [1] huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat [1]. Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana berdasarkan Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63,” katanya Jumat (8/1/2021).

Rizal menyayangkan penipuan menggunakan platform dagang el masih saja terjadi di 2021. Pasalnya, BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada 2019 kepada Presiden.

Beberapa rekomendasi tersebut antara lain mengenai Pengaturan Lalu Lintas Data dan Informasi Bagi Ketahanan dan Integritas Perlindungan Konsumen Nasional maupun tentang Optimalisasi Potensi Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital untuk menghindari terjadinya insiden tersebut.

Lebih lanjut, Rizal menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau kembali tatakelola Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Bahkan apabila perlu segera jangan sungkan-sungkan untuk mencabut izinnya dan segera diblokir layanannya," tegasnya.

Selain itu, tambah Rizal, terkait dengan maraknya transaksi daring selama pandemi ini, maka pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu ditingkatkan.

"Kementerian Perdagangan pun perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghindari kerugian konsumen yang semakin besar," pungkas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper