Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapid Test Antigen Belum Berlaku di Bandara, Begini Akibatnya!

KKP Bandara Soekarno-Hatta mengaku belum menerapkan kewajiban rapid test antigen di bandara pada hari ini karena menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan.
Tenaga kesehatan sedang melakukan rapid test antigen terhadap calon penumpang penerbangan di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/12/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Tenaga kesehatan sedang melakukan rapid test antigen terhadap calon penumpang penerbangan di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/12/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, CENGKARENG - Akibat adanya misinformasi mengenai pemberlakukan rapid test antigen untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta, antrean di farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta membeludak.

Pantauan Bisnis.com, Jumat (18/12/2020), antrean sudah mengular pada pukul 11.00 WIB. Sejumlah penumpang mengaku tak mengetahui bahwa penerbangan pada Jumat (18/12/2020) belum memberlakukan kewajiban hasil rapid test antigen.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menuturkan pihaknya memang masih belum menerapkan kebijakan baru terkait kewajiban test rapid antigen maupun PCR untuk penerbangan.

Menurutnya, walaupun Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kewajiban rapid test antigen, pelaksana di Bandara belum memberlakukan hal tersebut karena masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan.

"SE-nya akan segera keluar, dan mirip dengan yang sudah beredar, jadi sekarang ini kita belum pakai itu sampai keluar surat edaran, bisa hari ini bisa besok keluarnya tapi saya tahu itu sedang berproses," ungkapnya kepada Bisnis.com, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, akibat masifnya pemberitaan di media mengenai perubahan aturan kewajiban surat keterangan dari rapid antibodi biasa menjadi antigen membuat antrean terjadi di tempat tes Covid-19 di bandara.

"Ini kondisi dalam masa peralihan ke aturan baru, ini akan ada. Saat ini orang-orang banyak yang sudah tes, padahal belum perlu pakai itu kalau berangkat sekarang," urainya.

Lebih lanjut, dia menerangkan sampai SE dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 muncul disertai SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) muncul, pihaknya belum akan memberlakukan kewajiban rapid test antigen di bandara.

Dengan demikian, saat ini pelaksanaan di bandara pun masih memakai aturan lama sambil mempersiapkan aturan baru dan segala kemungkinan perubahan.

"Salah satunya, kami menyosialisasi kepada aparat jaga yang mengecek. Kemudian AP [PT Angkasa Pura] II bekerja sama dengan lab mereka persiapkan adanya rapid antigen dan PCR. Rapid Antigen mereka 15 menit keluar hasil, mereka persiapkan semuanya," urainya.

Dia meyakini aturan baru tentang kewajiban calon penumpang penerbangan dari dan ke Jakarta untuk menyertakan hasil rapid test antigen akan segera keluar.

"Pasti keluar dan tunggu waktu, paling lambat besok bisa malam juga," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper