Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan cukai hasil tembakau diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok.
Dalam hal ini, dia menuturkan pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan.
"Prevalensi secara umum turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021," tegas Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN.
Adapun, targetnya yaitu menurunkan dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7 - 14 persen.
"Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani.
Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang