Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan? Simak Dulu Penjelasan Pemerintah

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan dalam rumusan penghasilan, tunjangan keluarga dan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji.
Ilustrasi - PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara
Ilustrasi - PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun rumusan kebijakan dalam mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan dalam rumusan penghasilan, tunjangan keluarga dan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji.

"Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji," katanya kepada Bisnis, Sabtu (5/12/2020).

Paryono menjelaskan, berdasarkan skema perhitungan penghasilan yang baru, tunjangan untuk PNS ke depannya hanya akan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, besaran gaji akan ditentukan berdasarkan basis jabatan, yang sebelumnya ditentukan berdasarkan basis pangkat atau golongan ruang.

"Penghasilan terdiri dari gaji dan tunjangan [kinerja dan kemahalan] itu amanat dari UU ASN. [tujuannya] untuk simplifikasi gaji," jelasnya.

Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PSN, dikarenakan perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.

"Kalau sekarang jabatan berbeda, tapi kalau pangkat dan masa kerjanya sama, gajinya sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda," katanya.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Dalam proses perumusan tersebut, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper