Waspada Tekfin Ilegal, Berikut Ciri dan Tips dari OJK

Secara rutin, OJK melalui Satuan Tugas Waspada Investasi menyisir dan menutup, serta mempublikasikan daftar tekfin ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.
Gambar: Dok. @ojkindonesia
Gambar: Dok. @ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyisiran terhadap perusahaan dan aplikasi teknologi finansial (tekfin) untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.

Secara rutin, OJK melalui Satuan Tugas Waspada Investasi menyisir dan menutup, serta mempublikasikan daftar tekfin ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.

OJK sendiri sebenarnya selalu membuka pintu kepada pelaku tekfin yang ingin beroperasi dan mengikuti aturan di dalam negeri. Mengutip data otoritas, hingga 28 November 2020 setidaknya ada 153 perusahaan tekfin peer to peer lending yang terdaftar atau berizin.

Dari jumlah tersebut, ada 117 perusahaan tekfin peer to peer lending yang terdaftar di OJK, 36 perusahaan yang berizin. Data tersebut juga menyebut 142 perusahaan peer to peer lending konvensional yang beroperasi, dan 11 perusahaan sisanya berbasiskan syariah.

Agar masyarakat lebih berhati-hati, OJK pun merilis sejumlah ciri dan cara mengenali perusahaan tekfin lending ilegal. Berikut uraiannya :

Tidak Memiliki Legalitas

Perusahaan tekfin lending ilegal dipastikan tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK.

Mengenakan Bunga, Denda, dan Biaya Tinggi

Dalam menjalankan operasinya, perusahaan tekfin lending ilegal menerapkan bunga, denda, dan biaya lain yang sangat tinggi. Bahkan, hal tersebut juga tidak diatur jelas dalam perjanjian.

Proses Penagihan Tidak Beretika

Perusahaan tekfin lending ilegal biasanya melakukan penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika, bahkan kasar atau dengan ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.

Akses Data Pribadi Berlebihan

Perusahaan tekfin lending ilegal akan meminta akses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

Pengaduan Tak Tertangani

Perusahaan tekfin ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak juga menangani pengaduan konsumen tekfin lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

Lokasi Kantor Tidak Jelas

Lokasi kantor perusahaan tekfin lending ilegal umumnya tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.

SMS Spam

Perusahaan tekfin lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan tekfin lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Lalu, bagaimana cara memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pinjaman secara bijak? OJK juga memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online, yakni :

  1. Gunakan tekfin lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Hati-hati dengan tekfin lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai tekfin lending
  2. Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan.
  3. Pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper