Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa pemerintah belum menerima draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ida Nurhayatin Finahari mengatakan bahwa UU EBT saat ini masih ada DPR karena merupakan inisiasi DPR.
"Belum disampaikan draf rancangan UU EBT kepada pemerintah," katanya Indonesia EBTKE ConEx 2020, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya, pada Rabu (25/11/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih meminta masukan terkait dengan pembahasan RUU EBT dari sudut pandang BUMN dan organisasi.
Direktur Mega Proyek PLN Ikhsan Asaad mengatakan bahwa salah satu masukan untuk RUU EBT adalah penetapan harga EBT harus ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan bagi semua pihak.
"Baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara," ujar Ikhsan.
Baca Juga
Chief Executive Officer Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) Pertamina Heru Setiawan menyampaikan salah satu usulan untuk RUU EBT adalah regulasi ini dapat mengakomodir penerapan tarif yang mencerminkan aspek risiko terkait dengan keekonomian dan investasi EBT.
Heru menambahkan RUU EBT diharapkan dapat selaras dengan UU dari sektor lain seperti UU Panas Bumi dan UU ketenagalistrikan.
"Kami koordinasi dengan PLN dan ESDM untuk pastikan tidak ada inisiatif yang bertentangan satu sama lain," katanya.