Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Pacu Pembangunan Kawasan Tertentu

Kementerian Perindustrian menyatakan pembangunan kawasan industri yang terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban akan menjadi pusat pertumbuhan kota metropolitan baru dalam pengembangan segitiga emas Rebana, serta diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan baru yang terdiri dari pekerjaan dalam kawasan industri dan juga sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban akan menjadi pusat pertumbuhan kota metropolitan baru dalam pengembangan segitiga emas Rebana, serta diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan baru yang terdiri dari pekerjaan dalam kawasan industri dan juga sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo melalui siaran pers, Rabu (25/11/2020).

Dalam pembangunan kawasan industri yang terpadu, Dody menjelaskan diperlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Selain itu, pembangunan kawasan industri juga harus menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang. Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.

Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.

“Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Dody, guna menampung investasi dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi.

Hingga saat ini, terdapat 17 kawasan tertentu yang akan dikembangkan oleh Kemenperin. Kawasan ini meliputi delapan kawasan industri halal, tiga kawasan pangan, dua kawasan kedirgantaraan, dua kawasan maritim, dan dua kawasan digital.

“Adapun kawasan tertentu yang sudah ada saat ini adalah kawasan industri halal di Modern Cikande Industrial Estate [Serang – Banten], Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur dan kawasan hortikultura di Lampung,” sebut Dody.

Guna memacu pengembangan kawasan tertentu untuk industri, Dody menambahkan perlunya juga upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya. Pengembangan ini mencakup karakteristik, kebutuhan infrastruktur, dan insentif yang dapat diberikan. 

“Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper