Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Pertalite Jadi Murah, Pertamina Masih Jual Premium?

Pertamina memberikan penjelasan terkait dengan penjualan Premium di sejumlah SPBU usai mengadakan promo harga Pertalite dalam bagian dari Program Langit Biru (PLB).
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan masih tetap menjual Premium kendati memberikan promo Pertalite setara dengan harga bahan bakar yang memiliki RON 88 tersebut.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III Eko Kristiawan mengatakan beberapa SPBU mengarakan Program Pertalite Harga Khusus, sehingga konsumen dapat merasakan performa Pertalite dengan harga Rp6.450 per liter, lebih rendah Rp1.200 dari harga normal Pertalite yaitu Rp7.650.

"Meski menggelar promo, Pertamina tetap menyediakan Premium di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan dan Kota Jakarta Timur," kata Eko dalam siaran pers, Senin (23/11/2020).

Dia menuturkan berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium. Masyarakat diminta untuk tidak perlu khawatir.

Promo harga Pertalite yang menjadi bagian dari Program Langit Biru (PLB) Pertamina tersebut dilakukan usai sebelumnya dilaksanakan di sejumlah kota wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) termasuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Dia menyebutkan di Kota Jakarta Barat, terdapat 24 SPBU yang melayani Pertalite harga khusus, di Kota Jakarta Selatan terdapat 39 SPBU, dan Jakarta Timur terdapat 51 SPBU.

Eko menuturkan konsumen dapat mengenali SPBU yang melayani promo tersebut, melalui spanduk yang terpasang pada totem SPBU. SPBU tersebut siaga melayani masyarakat yang ingin menikmati BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan.

Program edukasi dan promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper