Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai

Masuknya cartridge sebagai barang kena cukai ini ditandai dengan penambahan substansi dalam Pasal 1 ayat 18 PMK No.176/2020 yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau.
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan hasil pengelolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) untuk rokok elektrik sebagai barang kena cukai (BKC).

Penegasan bahwa cartridge vape sebagai BKC ini ditetapkan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.

Masuknya cartridge sebagai BKC ini ditandai dengan penambahan substansi dalam Pasal 1 ayat 18 PMK No.176/2020 yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau.

"Ini mengatur cartridge sebagai bentuk HPTL baru," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Otoritas menyebutkan bahwa penetapan cartridge sebagai HPTL baru mengharuskan pemerintah untuk menambahkan beberapa poin dalam beleid tersebut.

Pertama, penegasan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai termasuk cartridge dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

Kedua, melalui aturan tersebut pemerintah juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Jika dalam beleid sebelumnya kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan.

Dalam beleid yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

"Jadi ini penegasan saja, bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, ya melanggar ketentuan," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper