Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan Nomor Induk Berusaha Naik 91,3 Persen. Inikah Tanda Investasi Pulih?

Pengajuan NIB di bulan Oktober 2020 memecahkan rekor tertinggi tahun ini yaitu mencapai 377.540 permohonan, sementara bulan September 2020 tercatat 197.322 permohonan.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) selama Oktober 2020 menunjukkan peningkatan hingga 91,3 persen.

Pengajuan NIB di bulan Oktober 2020 memecahkan rekor tertinggi tahun ini yaitu mencapai 377.540 permohonan, sementara bulan September 2020 tercatat 197.322 permohonan.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan bahwa jumlah NIB di bulan Oktober 2020 telah jauh meninggalkan nilai terendah di bulan Mei 2020 sebesar 28.562 permohonan.

Masa terberat bagi pelaku usaha dirasakan di masa awal pandemi yang berlangsung pada triwulan II. Kondisi berat tersebut segera direspon oleh pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang pro bisnis, dengan mempertimbangkan masukan-masukan pelaku usaha.

“Tingginya minat berusaha menunjukkan bahwa pasar maupun iklim investasi di Indonesia masih sangat menjanjikan. Secara kumulatif, NIB sudah tembus 1 juta permohonan selama 2020,” ujar Tina, Selasa (10/11/2020).

Tina memaparkan dokihat secara detil antusiasme pelaku usaha mikro menunjukkan data yang sangat positif. Pada Agustus 2020, usaha mikro mencapai 104.240 NIB dan naik menjadi 170.152 NIB di bulan selanjutnya. Dari total pengajuan NIB di bulan Oktober 2020, 93,6 persen permohonan berasal dari usaha mikro yaitu 353.478 NIB.

"Kami optimistis kondisi ini akan terus terjaga, apalagi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Karena undang-undang ini menggariskan dengan tegas dan nyata, bahwa negara hadir untuk memberikan kemudahan dan melindungi UMKM,” imbuh mantan jurnalis televisi ini.

UU Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal, 15 bab, dan 11 klaster. Salah satu klaster adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Melalui UU CK, proses perizinan hanya melalui Sistem OSS sebagai ‘single portal’, yang terdiri dari Subsistem Informasi, Subsistem Perizinan dan Subsistem Pengawasan.

Pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi satu per satu kantor kementerian/lembaga pemberi izin. Proses cukup dilakukan secara daring di portal OSS. Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka penyederhanaan birokrasi berusaha.

BKPM memberi ruang bagi pelaku UMKM agar bisa berkembang dengan memberikan layanan perizinan yang tidak berbelit serta mendorong kemitraan UMKM dengan pengusaha besar asing maupun nasional yang berinvestasi di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional mencapai 60 persen.

UMKM juga menyerap hingga 120 juta tenaga kerja dari total 133 juta angkatan kerja. Kontribusi ini menunjukkan posisi sentral UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper