Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berharap adanya sinkronisasi regulasi untuk memberikan perlindungan konsumen dalam bertransaksi, khususnya melalui daring (online) di era digital.
Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan payung hukum perlindungan konsumen sudah diatur sejak dua puluh tahun lalu dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersebarnya regulasi Perlindungan Konsumen baik di sejumlah sektor maupun wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat UU tersebut.
"Hingga saat ini banyak ditemukan regulasi-regulasi lainnya baik di Kementerian/Lembaga, maupun di Pemerintahan Daerah," kata Rizal dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2020).
Dia mencontohkan maraknya pembajakan akun di sejumlah e-commerce termasuk penipuan, pembiayaan perumahan, kejelasan sistem transportasi online, dan lain sebagainya telah menghadirkan ketidakpastian baru dalam upaya perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang No. 8/1999.
Presiden Joko Widodo, lanjutnya, sudah menyampaikan perlunya perlindungan pasar domestik yang bukan lain adalah konsumen dari sejumlah risiko perubahan global, ketidakpastian, dan disrupsi tidak hanya disrupsi teknologi tetapi juga disrupsi paradigma.
Menurutnya, arahan Presiden inilah yang harus dijadikan dasar bagi seluruh kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, untuk mendorong upaya perlindungan konsumen yang pada akhirnya menjadi kekuatan bersama untuk mewujudkan Indonesia maju.
Baca Juga
"Kita harus dapat mendukung cita-cita mulia Presiden demi tercapainya Indonesia yang maju dan sejahtera," ujar Rizal.