Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Aturan Impor Limbah Non-B3 Ditunda, Berlaku Mulai 2021

Keputusan Indonesia untuk menunda kewajiban sertifikasi eksportir limbah non-B3 bakal membawa angin segar bagi pelaku usaha di Eropa menyusul ditutupnya pintu ekspor ke China.
Delegasi Indonesia dalam   Konferensi Para Pihak (COP) dua tahunan meninjau dan memutuskan daftar bahan kimia yang akan diatur dan mengkaji dan mengadopsi program kerja dan anggaran kerja serta memutuskan pengaturan limbah yang termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan limbah non B3 dalam perpindahan lintas batas negara. /LIPI
Delegasi Indonesia dalam Konferensi Para Pihak (COP) dua tahunan meninjau dan memutuskan daftar bahan kimia yang akan diatur dan mengkaji dan mengadopsi program kerja dan anggaran kerja serta memutuskan pengaturan limbah yang termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan limbah non B3 dalam perpindahan lintas batas negara. /LIPI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan kembali merevisi regulasi mengenai impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun.

Dalam peraturan terbaru, pemerintah menunda implementasi sertifikasi pemasok limbah non-B3 untuk bahan baku industri dari yang awalnya berlaku pada 1 Oktober 2020 menjadi 1 Januari 2021.

Penundaan ini tertuang dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2020 yang diundangkan pada 15 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2020. Selain mengubah waktu implementasi yang tertuang pada Pasal 31A, Permendag ini juga menambahkan sejumlah aturan seperti masa berlaku bukti eksportir terdaftar di negara terdaftar.

“Masa berlaku bukti sebagai eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan masa berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 1b.

Selain itu, Permendag Nomor 83/2020 pun menambahkan jumlah pelabuhan yang menjadi lokasi pemasukan impor limbah non-B3 yang diatur dalam Pasal 12.

Sebelumnya, hanya terdapat sembilan pelabuhan yang menjadi tujuan. Dalam aturan terbaru, terdapat lima pelabuhan baru yang meliputi Pelabuhan Weda di Halmahera Tengah, Cigading di Cilegon, Bahodopi di Morowali, Bitung di Bitung, dan Pelabuhan Pekanbaru di Pekanbaru.

Adapun, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/2020 yang merevisi Permendag No. 84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri, Kementerian Perdagangan menginstruksikan impor limbah non-B3 harus berasal dari eksportir yang terdaftar di negara asalnya mulai 1 Oktober.

Selain itu, untuk mendapatkan persetujuan impor (PI), perusahaan harus menyertakan bukti bahwa pemasok atau eksportir telah terdaftar oleh otoritas yang berwenang di negara asal dan ditandasahkan oleh perwakilan RI di negara tersebut.

Aturan ini sempat mendapat respons negatif dari industriawan dalam negeri. Regulasi tersebut dinilai kian memperumit proses importasi dan berpotensi menghambat kegiatan industri dalam negeri yang berbahan baku limbah non-B3.

ANGIN SEGAR BUAT EROPA

Dengan mengutip laporan EUWID, media yang khusus melaporkan perkembang industri pengolahan limbah kertas dan produk kayu, keputusan Indonesia untuk menunda kewajiban sertifikasi eksportir limbah non-B3 bakal membawa angin segar bagi pelaku usaha di Eropa menyusul ditutupnya pintu ekspor ke China.

Di sisi lain, penundaan ini juga memberi kesempatan bagi pelaku usaha Eropa untuk memenuhi ketentuan dan syarat baru yang akan berlaku. Ketentuan ekspor limbah non-B3 ke berbagai negara tujuan sendiri bervariasi dan dianggap sebagai proses yang panjang bagi eksportir setempat.

“Importir Indonesia kini bisa kembali mengambil pasokan dari Eropa. Sebelumnya banyak di antara mereka yang tidak bisa mengimpor sejak 1 Oktober ketika aturan lama masih berlaku,” demikian bunyi laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper