Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Capai Target, Penyaluran Subsidi Gaji Hanya Dibayarkan ke 12,27 Juta Pekerja

Program subsidi upah menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Tapi sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui pekerja penerima subsidi gaji di Istana Merdeka, Jakarta (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui pekerja penerima subsidi gaji di Istana Merdeka, Jakarta (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi subsidi gaji kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi senilai Rp14,72 triliun untuk 12,27 juta orang.

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, dalam keterangannya mengatakan bahwa, subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan pembayaran per 2 bulan. Mekanisme penyalurannya didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan.

"Subsidi upah atau gaji bagi terus disalurkan dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan yang realisasinya telah mencapai sebesar Rp14,72 triliun untuk 12,27 juta buruh," tulis akun @DJPbKemenkeu_RI yang dikutip, Rabu (14/10/2020).

Dalam catatan Bisnis, semula program subsidi upah menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Tapi sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.

Sebelumnya, pemerintah telah berhitung bahwa target jumlah penerima subsidi meleset dari target pemerintah sehingga anggaran program tersebut diperkirakan akan tersisa sekitar Rp7,89 triliun dari total anggaran Rp37,7 triliun.

Sisa dari Rp37,7 trilun yang dianggarkan untuk program itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, dana itu akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Sejak akhir Agustus 2020 hingga akhir September 2020, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk tahap I yakni sebesar Rp1,2 juta per orang dan selanjutnya tahap II akan dimulai akhir Oktober. 

Adapun, untuk tahap I, total penyaluran dilakukan dalam lima gelombang. Dari 14,8 juta data calon pekerja yang dikumpulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, hanya 12,41 juta yang berhasil dapat bantuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper