Bisnis.com, JAKARTA — Mulai 26 Oktober 2020, aplikasi jalur hijau resiprokal untuk urusan bisnis penting dan perjalanan resmi antara Singapura dan Indonesia akan dibuka.
Warga negara Indonesia dan warga negara serta penduduk Singapura dapat memanfaatkan koridor perjalanan ini. Pengunjung harus mematuhi protokol Covid-19 untuk prakeberangkatan dan pascakedatangan di negara masing-masing untuk mendapatkan akses.
Pelamar harus memiliki sponsor dari badan pemerintah atau perusahaan agar perjalanan mereka dianggap sah. Namun, mereka yang berasal dari Indonesia harus meminta izin SafeTravel, sedangkan Singapura harus mengajukan visa online.
Warga Singapura yang ingin masuk ke Indonesia, seperti dikutip dari www.traveldailymedia.com, Selasa (13/10/2020) harus memiliki sponsor dari pemerintah atau badan usaha dan mengajukan visa online.
Perincian operasional tentang jalur hijau resiprokal (reciprocal green lane/RGL), termasuk persyaratan prosedural, protokol kesehatan, dan proses aplikasi akan diumumkan “pada waktunya”.
Singapura telah menetapkan RGL yang sama untuk urusan bisnis penting dan perjalanan resmi dengan beberapa negara seperti dengan China, Malaysia, Brunei, Korea Selatan, dan Jepang.
Baca Juga
Hal ini juga secara sepihak mencabut pembatasan perbatasan bagi pengunjung dari Australia, tidak termasuk negara bagian Victoria; Vietnam, Brunei, dan Selandia Baru.
Saat artikel ini ditulis, Indonesia memiliki total 333.449 kasus COVID-19, dengan 11.844 kematian, sedangkan Singapura memiliki total 57.876 kasus dan 27 kematian.