Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan regulasi pemetaan wilayah.
Pasalnya, sumber daya alam dan hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kepentingan nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan telah ada regulasi dan standar nasional berkenaan dengan pemetaan wilayah sebagaimana diatur dalam UU No.4/2011 tentang Informasi Geospasial.
"Berkaitan dengan sumber daya alam dan kompleksitas berbagai kepentingan dan berbagai pihak, sehingga sumber daya alam dan khususnya hutan harus tetap dijaga dalam kerangka kerja dan kepentingan nasional dan rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10/2020).
Siti menuturkan pemetaan wilayah juga terkait perkembangan internasional, di mana sejumlah negara tengah melakukan pengembangan pemetaan satelit resolusi tinggi untuk analisis hutan tropis yang mau tidak mau akan dialamatkan kepada hutan tropis Indonesia.
Secara sistematis dan bertahap, katanya, akan dilakukan cara langsung ke daerah-daerah di Indonesia, yang tanpa disadari akan mengabaikan ketentuan-ketentuan tata pemerintahan yang sudah diatur dan dapat mengganggu sistem.
Baca Juga
"Kami sampaikan kepada gubernur, bupati, walikota agar memperhatikan regulasi berkaitan dengan langkah pemda dalam hal adanya tawaran kerja sama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerja sama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” tambahnya.
Secara khusus terkait kehutanan, Siti Nurbaya meminta pemda untuk secara ketat mengacu pada pedoman pemetaan hutan. Kerja sama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan pemda, tegasnya, harus dengan petunjuk dari KLHK.
"Kerja sama-kerja sama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan pemerintah daerah harus dengan guideline dari KLHK," tambahnya.
Siti Nurbaya menegaskan terkait kerja sama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri kepada kantor, pejabat, petugas pemda hingga ke tingkat desa, diingatkan untuk hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
Pasalnya, urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Hal ini berlaku termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check, kerja lapangan dan lain-lain atau permintaan bantuan atau kerja sama oleh lembaga asing atau unsur asing atau LSM asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing," katanya.
Dalam hal pemetaan, katanya, telah ada standar nasional sesuai UU No.4/2011 tentang Informasi Geospasial. Oleh karena itu, pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik dan validasi, dan untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Terkait kewenangan Kementerian LHK, Siti menekankan untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada Menteri LHK untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri dan Dirjen PKTL.
"Selain itu, Saya sampaikan agar pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerja sama untuk dukungan pemetaan serta usulan kerja sama teknik dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survei lapangan bidang kehutanan," tutupnya