Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per 20 September, Kemenperin Rilis 18.101 IOMKI

Kementerian Perindustrian mencatat hingga 20 September lalu ada 18.101 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI dari total 33.000 industri menengah dan besar yang ada di Tanah Air saat ini.
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten. ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten. ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mencatat hingga 20 September lalu ada 18.101 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI dari total 33.000 industri menengah dan besar yang ada di Tanah Air saat ini.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dari angka IOMKI yang diberikan tersebut, Kemenperin juga telah melakukan pencabutan izin usaha untuk 147 perusahaan yang dinilai tidak menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan SE Menperin terkait kegiatan industri selama pandemi.

Adapun total jumlah pekerja dari 18.101 perusahaan itu sebanyak 5,14 juta karyawan.

"Untuk industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika ada 5.613 IOMKI dan 50 yang dicabut dengan menaungi 1,49 juta pekerja di dalamnya," kata Taufik, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya hari ini menyatakan akan terus mendukung pelaku industri dan para pekerja di sektor industri untuk bahu membahu menerapkan protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Hal ini agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perusahaan industri dapat tetap menjalankan aktivitasnya, walaupun dalam situasi pandemi.

Untuk itu, pelaku industri dan pengelola kawasan industri agar memberikan pengertian kepada para karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang, seperti dalam bentuk aksi demonstrasi dan mogok kerja.

“Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus corona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” katanya.

Agus menilai, perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan.

Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya.

"Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar," ujar Agus.

Agus berujar, dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri. Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat.

"Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan yang dapat mendukung dan memfasilitasi sektor usaha untuk terus dapat bertahan dan tumbuh, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan,” kata Agus.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, Agus mengklaim dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Tak hanya itu, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam RUU tersebut. Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, hingga bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja.

RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300.000-350.000 pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper