Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Sebut Minuman Berpemanis Bahayakan Kesehatan, Sinyal Kena Cukai?

Struktur penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim, yakni hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ekstensifikasi cukai akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kinerja penerimaan bea cukai yang tahun depan ditargetkan tumbuh sebesar 4,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR untuk membahas ekstensifikasi termasuk barang atau komoditas yang menjadi barang kena cukai (BKC) baru.

"Terutama barang-barang yang membahayakan masyarakat seperti minuman berpemanis dan lain-lain," kata Sri Mulyani, Selasa (29/9/2020).

Dalam catatan Bisnis, jika dilihat berdasarkan strukturnya, struktur penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim, yakni hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai sekitar 20 barang. Finlandia misalnya memiliki 16 jenis BKC, Perancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, India 28 jenis BKC.

Karena BKC yang terbatas, penerimaan cukai pemerintah selalu didominasi oleh cukai hasil tembakau atau CHT. Tahun depan, pemerintah sebenarnya memiliki harapan tambahan penerimaan dari pengenaan cukai plastik.

Adapun terkait cukai minuman berpemanis, sejak 2018 lalu Kemenkeu sebenarnya teelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga mulai menjalin komunikasi dengan kementerian atau lembaga lainnya terkait rencana pengenaan cukai minuman berpemanis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi waktu itu menjelaskan, pada prinsipnya selain terkait dengan penerimaan, penentuan barang kena cukai (BKC) juga terkait dengan upaya untuk mengendalikan konsumsi. Soal minuman berpemanis, Heru juga mengaku sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Namun harus didiskusikan juga dengan Kementerian Perindustrian, termasuk asosiasi-asosiasi pengusaha,” kata Heru.

Menurut Heru hal yang perlu dipahami dalam melakukan ekstensifikasi adalah dalam proses panambahan BKC perlu kajian dan diskusi yang komprehensif.

Dia menekankan pada dasarnya prinsip dari ekstensifikasi cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi. Dengan demikian, jika semua pihak termasuk lembaga terkait dan produsen sepakat, maka barang tersebut yang akan dikenakan cukai.

"Tapi yang paling dekat mengendalikan plastik, kemudian mengendalikan konsumsi untuk mencegah obesitas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper