Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Udin Suchaini

Fungsional Statistisi pada Badan Pusat Statistik

Udin Suchaini Fungsional Statistisi pada Badan Pusat Statistik

Lihat artikel saya lainnya

Memotret Kepatuhan Protokol Covid-19 Dunia Usaha

Dunia usaha dan perkantoran telah menjadi lokasi efektif penyebaran pandemi Covid-19. Padahal, WHO sudah menyampaikan tempat kerja perlu menjadi bagian pencegahan dan mitigasi Covid-19.
30 Kantor di DKI Jakarta Ditutup Karena Kasus Covid/19. Video diposting 6 Agustus 2020.
30 Kantor di DKI Jakarta Ditutup Karena Kasus Covid/19. Video diposting 6 Agustus 2020.

Lokasi usaha hingga perkantoran telah menjadi klaster penyebaran Covid-19. Tentu saja kondisi ini cukup memberi kekhawatiran tersendiri bagi keberlangsungan usaha, terlebih beberapa jenis usaha tidak dapat menerapkan bekerja dari rumah.

Upaya pencegahan transmisi perlu dilakukan guna pengendalian dan memutus penyebaran Covid-19. Sayangnya, belum semua pelaku usaha memberi fasilitas masker, tempat cuci tangan, dan mewajibkan jaga jarak (3M), sehingga potensi penyebaran virus di lokasi usaha masih cukup tinggi.

Data hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 September 2020 mengungkap sebagian besar pelaku usaha telah menerapkan protokol kesehatan.

Publikasi itu mengungkapkan, masih ada 18,09% pelaku usaha yang tidak menerapkan jaga jarak dalam bekerja (physical distancing), 18,13% pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana cuci tangan (air, sabun, dan hand sanitizer), serta 14,22% pelaku usaha tidak mewajibkan penggunaan masker atau pelindung wajah.

Meski tak sampai 20%, angka statistik ini mampu membuat khawatir, karena dari sisi jumlah, ada banyak pelaku usaha yang tidak memfasilitasi protokol kesehatan, terutama usaha mikro dan kecil (UMK).

Sementara itu, bagi usaha menengah besar kebiasaan baru ini telah difasilitasi. Terbukti 95% pelaku usaha memberikan fasilitas pendukung 3M bagi karyawannya, sementara UMK masih kurang dari 85%.

Potensi penyebaran Covid19 di lokasi ini cukup mengemuka, sehingga target perubahan perilaku untuk UMK perlu dimasifkan dengan pemberian insentif untuk penyelenggaraan protokol. Mengingat masih ada 20,53% UMK yang tidak menerapkan jaga jarak, 19,77% tidak menyediakan sarana cuci tangan, serta 16,04% tidak mewajibkan penggunaan masker dan pelindung wajah.

Sementara itu, penerapan protokol kesehatan pada UMK yang berlokasi di kabupaten masih rendah jika dibandingkan dengan kota. Di wilayah administrasi kabupaten penerapan protokol kesehatan masih kurang dari 84%, padahal di wilayah administrasi kota lebih dari 88% pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.

Adaptasi Kebiasaan Baru

Pada Mei, Gugus Tugas Covid-19 telah merilis tatanan normal baru (new normal). Panduan itu terutama untuk mendukung koordinator Gugus Tugas Covid-19 daerah, pengelola program, dan penyedia layanan kesehatan di berbagai sektor mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga keuangan.

Publikasi hasil survei BPS mempertegas tiga sektor sebagai sektor tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan, yaitu jasa kesehatan (95,92%), pendidikan (95,05%), dan keuangan (94,61%). Di luar ketiga sektor ini, pemerintah perlu bekerja ekstra karena jauh lebih banyak dan memiliki variasi pola kerja.

Sekarang, estafet pencapaian perubahan perilaku telah diterima oleh Satuan Tugas Covid-19 bidang Perubahan Perilaku. Bidang ini perlu memetakan percepatan perubahan perilaku, dengan target lokasi usaha prioritas dengan penerapan protokol kesehatan yang rendah. Langkahnya, dengan merangkul kelompok UMK di tingkat lokal oleh satgas daerah.

Adaptasi kebiasaan baru di lingkungan usaha akan sulit terlaksana jika tidak dipantau, dievaluasi, dan dibiasakan bersama-sama. Selain itu, perlu dikomunikasikan secara efektif dengan melibatkan seluruh mitra, karyawan di lingkungan kerja supaya didukung dan terlaksana.

Pola kerja jarak jauh juga perlu diujicoba bagi dunia usaha yang memungkinkan, termasuk pelayanan pada rekan kerja dan pelanggan.

Kebiasaan baru melalui aktivitas pemasaran daring, pada dasarnya sudah mulai dilaksanakan. BPS mencatat, di kota sudah ada 57,46% usaha yang memiliki basis online dan 7,12% mengadopsi ini setelah terjadi pandemi. Sementara di kabupaten, 43,73% pelaku usaha mengadopsi sistem online sebelum pandemi, serta 5,19% usaha setelah pandemi.

Sayangnya masih ada pelaku usaha yang tidak dapat mengadopsi sistem ini, terutama untuk usaha-usaha jasa langsung yang berhubungan dengan konsumen, yaitu 35,42% pelaku usaha di kota dan 51,07% di kabupaten.

Akhirnya, pelaku usaha dan perkantoran telah menjadi lokasi efektif penyebaran pandemi Covid-19. Padahal, WHO sudah menyampaikan tempat kerja perlu menjadi bagian pencegahan dan mitigasi Covid-19.

Jika penerapan protokol kesehatan di lingkungan usaha sulit diterapkan, bukan hanya kesehatan yang menjadi persoalan, tetapi kelangsungan dan produktivitas usaha di masa yang akan datang juga dipertaruhkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Udin Suchaini
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper