Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU EBT: MKI dan METI Tekankan Pentingnya Badan Khusus EBT

Untuk mengejar target bauran EBT 23 persen pada 2025, diperlukan upaya luar biasa dalam mengakselerasi pengembangan EBT.  
Indonesia Power (IP) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./Bisnis - Yanita Patriella
Indonesia Power (IP) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./Bisnis - Yanita Patriella
Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) dan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong diaturnya badan khusus pelaksana energi baru terbarukan (EBT) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) EBT.  

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU EBT Komisi VII DPR RI dengan MKI, METI, dan Koalisi Perempuan Indonesia, Kamis (17/9/2020).

Sekretaris Jenderal MKI Andri Doni menilai untuk mengejar target bauran EBT 23 persen pada 2025, diperlukan upaya luar biasa dalam mengakselerasi pengembangan EBT.  

"Untuk itu kami usulkan bentuk satu badan pelaksana. Ini bisa dikasih punishment kalau target tidak tercapai.  Badan pelaksana bisa dibentuk baru atau berdayakan badan-badan yang sudah ada yang efektivitasnya belum begitu baik," ujar Andri.

Lingkup tugas dan tanggung jawab badan pelaksana EBT ini nantinya meliputi, antara lain memastikan efektivitas pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha dan pemanfaatan EBT.  
Dalam lingkup ini, badan pelaksana EBT membuat perencanaan dan koordinasi dengan stakeholder dalam implementasi kebijakan EBT, mengelola proses reverse auction atau lelang terbalik untuk pengadaan strategis skala besar, mengelola implemntasi Standard Portofolio Energi Terbarukan (SPET), serta melakukan pembinaan dan pengawasan atas kerja sama dengan pemerintah pusat/daerah.

Lingkup yang kedua, yakni mengelola proses transisi EBT untuk menggantikan non-EBT secara bertahap.  
Dalam lingkup ini, badan pelaksana memonitoring pelaksanaan kebijkan dan perkembangan teknologi dan tren harga EBT, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah termasuk dukungan kebijakan dan regulasi yang diperlukan, koordinasi dan menyiapkan konsep pendanaan rendah karbon dan ketersediaannya, serta memonitoring implementasi TKDN.

Ketua Umum METI Surya Darma juga berpendapat perlu adanya badan pengelola EBT untuk mempromosikan investasi EBT, serta mengelola dana EBT dan menetapkan alokasi pemanfaatan dana EBT.

"Perlu dibentuk badan khusus untuk mengelola EBT yang independen, bertanggungjawab untuk pencapaian target EBT," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty menyampaikan dukungannya atas usulan pembentukan badan khusus EBT ini.

"Kami mendukung pembentukan badan pengelola EBT agar pengelola EBT di Indonesia terarah, dilakukan profesional. Kemudian keberadaannya independen dan bertanggung jawab ke presiden," ujar Saadiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper