Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan properti yang digarap oleh swasta dinilai belum tertib dalam penerapan aturan wajib sertifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang konstruksi.
Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans mengatakan masalah ini disebabkan oleh masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Undang-undang sudah jelas mengatur soal jasa konstruksi, tetapi law enforcement kurang. Penindakan ke swasta masih kurang, sehingga banyak yang tidak memenuhi aturan konstruksi soal sertifikasi ini," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, berbagai proyek pembangunan oleh swasta memang belum terlalu ketat dalam menerapkan sertifikasi tenaga kerja konstruksinya.
Padahal, menurut UU Jasa Konstruksi, berbagai proyek konstruksi itu baik dari dana APBN, APBD, BUMN, serta dari swasta menjadi tanggung jawab menteri.
Peter menambahkan pelanggaran berbagai regulasi jasa konstruksi ini sebenarnya tidak dominan oleh swasta saja.
"Jangankan [swasta] itu, [kementerian] selain PUPR saja kalau bangun [proyek] banyak yang melanggar aturan dan sertifikat badan usaha. Ini perlu dievaluasi," ujarnya.