Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek Tetap Beroperasi Selama PSBB, Begini Aturannya

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan seluruh layanan Gojek termasuk layanan GoRide, tetap beroperasi apabila pelanggan terpaksa untuk bepergian.
Ilustrasi/gojek.com
Ilustrasi/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA – Gojek mengoperasikan layanan transportasi daringnya selama pemberlakuan kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 dengan koordinasi lanjutan kepada pemprov DKI Jakarta.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan seluruh layanan Gojek termasuk layanan GoRide, tetap beroperasi apabila pelanggan terpaksa untuk bepergian. Nila melanjutkan khusus untuk layanan GoCar dan GoBluebird juga dapat digunakan dengan jumlah penumpang maksimal 2 orang per kendaraan dengan mitra pengemudi Gojek yang tetap mengikuti protokol J3K selama berkendara.

Tak hanya itu layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung (contactless delivery).

“Berkaca pada pengalaman PSBB sebelumnya, kami percaya ekosistem Gojek dapat menjalani masa ini dengan baik,”jelasnya, Minggu (13/9/2020).

Selama pandemi covid-19, aplikator transportasi daring tersebut menggunakan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu terkait dengan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, Adita juga menekankan adanya pembatasan kapasitas sebanyak 2 orang per baris. Kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,”tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper