Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB II Jakarta, Aturan Naik KRL: Balita Dilarang, Lansia di Luar Jam Sibuk

Orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Ilustrasi/Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia menekankan sejumlah aturan tambahan bagi pengguna KRL lansia, balita, dan pedagang akan tetap berlaku selama masa PSBB "jilid dua" di Jakarta.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Selain itu para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan, namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman, di KRL hanya dapat naik di luar jam sibuk.

“Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang naik KRL. Aturan tambahan ini tetap berlaku dan penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama,” jelasnya, Minggu (13/9/2020)

Merespons PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta pada 14 September, KRL akan beroperasi pada pukul 04:00 – 21:00 WIB.

Pada masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04:00 – 24:00 WIB.

Jam operasi saat ini nanti akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB.

Dari segi pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta, jumlahnya juga masih dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, KCI membatasi tiap [gerbong] kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 perseb dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun.

Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru.

Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.

Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.

Anne menyebutkan penggunaan masker sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker.

KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar.

"Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna. Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan, atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Anne.

Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper