Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menurunkan target penerimaan pajak tahun 2021. Rasionalisasi target penerimaan ini dipicu oleh prediksi ketidakpastian yang akan berlanjut hingga tahun depan.
Dari hasil kesepakatan tersebut penerimaan pajak yang semula Rp1.268,5 triliun menjadi Rp1.229,6 triliun atau turun sebanyak Rp38,9 triliun.
Selain karena tren ketidakpastian, penurunan target penerimaan pajak ini dipicu oleh kemungkinan target penerimaan pajak tahun 2020 yang melebar dari outlook APBN 2020.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pemaparan dalam pengambilan keputusan tingkat 1 terkait APBN 2021 di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Penerimaan pajak hingga akhir tahun diproyeksikan memang akan lebih rendah, sehingga kita juga melihat bahwa target yang ada di dalam RUU APBN 2021 jauh lebih rendah menyebabkan implisit pertumbuhannya menjadi sangat tinggi yaitu mendekati 18 persen," kata Sri Mulyani, Jumat (11/9/2020).
Pasalnya, ketidakpastian ekonomi yang cukup besar pada 2021. Dengan melihat pertimbangan tersebut, panitia kerja atau Panja A kemudian melakukan koreksi agar signaling terhadap target penerimaan pajak menggambarkan kondisi realistis yang dihadapi.
Baca Juga
"Namun nanti juga akan tetap memiliki target untuk pencapaian penerimaan negara yang optimal," jelasnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa menyinggung soal kemungkinan melebatnya shortfall penerimaan pajak dari outlook 2020.
Sejauh ini estimasi penerimaan pajak paling pesimis pada tahun ini berada dikisaran minus 14 persen atau senilai Rp1.146,1 triliun.
Artinya, dengan target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.268,5 triliun atau tumbuh 5,8 persen, jika skenario minus 14 persen terjadi, maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2021 berpotensi membengkak di kisaran 10,6 persen.
Sementara jika menggunakan angka Rp1.229,6 triliun, maka pertumbuhan penerimaan pajak untuk tahun depan di angka 7 persenan.