Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan selesai pada awal Oktober 2020, mundur dari target sebelumnya pada Agustus 2020.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk meningkatkan investasi karena akan mengurai rumitnya perizinan di daerah.
"UU disahkan paling lambat oktober usahakan cepet selesai kalau bisa awal Oktober. UU [Cipta Kerja] sangat penting bagi BKPM agar bisa melakukan langkah selanjutnya," ujar Bahlil, Selasa (8/9/2020).
Menurut Bahlil, dampak dari UU Cipta Kerja ini sangat banyak dan positif. Pertama, beleid ini akan memangkas birokrasi yang panjang. Kedua, RUU Cipta Kerja ini akan memberikan kepastian berusaha. Ketiga, UMKM di Tanah Air akan semakin kuat. Keempat, tenaga kerja akan tercipta.
"Kita saat ini butuh lapangan kerja yang besar. Kalau tidak gimana konsumsi bisa jalan," ujarnya.
Dia menambahkan proses menyusun aturan turunan RUU Cipta Kerja agar bisa segera dilaksanakan masih terus digodok pemerintah.
Baca Juga
"Sekarang ini bab-bab dan pasal-pasal sedang diselesaikan DPR, harapan kita habis diketok bisa langsung implementasi. Kita sudah susun PP-nya [Peraturan Pemerintah]," ujar Bahlil.