Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Properti Tunggu Penurunan Bunga Perbankan

Bank Indonesia terus menurunkan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sejak November 2018, tetapi kalangan perbankan belum mengikutinya dengan penurunan bunga.
Jajaran gedung di Jakarta pada Senin (24/8/2020)./Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung di Jakarta pada Senin (24/8/2020)./Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pebisnis properti diketahui mulai mempertanyakan sikap perbankan masih enggan juga belum menurunkan suku bunga meskipun Bank Indonesia cenderung terus menurunkan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sejak November 2018.

Pengamat bisnis properti Ali Tranghanda mengemukakan langkah BI itu tidak diikuti oleh penurunan suku bunga acuan kredit (SBAK) oleh perbankan.

Dia mengemukakan bahwa SBAK di sejumlah bank BUMN untuk kredit pemilikan rumah (KPR) masih cukup tinggi seperti Bank BTN masih mematok bunga 10,5 persen, Bank BRI 9,9 persen, Bank Mandiri 10,20, dan Bank BNI 10,20 persen.

Menurut CEO Indonesia Property Watch itu, penurunan suku bunga akan memberikan harapan bagi pebisnis properti untuk mengurangi beban bunga selama ini. Begitu pula harapan masyarakat untuk dapat menikmati bunga KPR lebih rendah lagi sehingga daya beli menjadi semakin terjaga.

Dia mengutarakan penurunan BI 7-Day Repo Rate sebagai acuan menjadi hampir tidak ada manfaatnya, karena bunga KPR perbankan masih bertengger cukup tinggi dean belum juga terlihat adanya penurunan yang signifikan.

“Harusnya perbankan bisa lebih mengedepankan kewajaran dengan juga ikut menurunkan suku bunga mereka. Karena selama ini menurunnya BI 7-Day Reverse Repo Rate tidak selalu diikuti dengan penurunan suku bunga perbankan,” kata Ali pada Rabu (26/8/2020) malam.

Mengenai banyaknya pihak perbankan yang memberikan alasan bahwa cost of fund yang masih tinggi dan risiko yang juga tinggi sehingga bunga belum turun, Ali menanggapi bahwa tanpa adanya keringanan dalam kondisi saat ini malah risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) justru semakin tinggi.

“Bila tidak ada penurunan suku bunga oleh perbankan, justru risiko NPL akan semakin tinggi menyusul menurunnya daya cicil dari konsumen dan pelaku bisnis. Artinya pihak perbankan harus dapat membantu kondisi konsumen dan pelaku bisnis dengan mengurangi beban dari bunga,” tegas Ali.

Diketahui juga bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja NPL per Juni 2020 mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 yang 3,01 persen, tertinggi ada di kelompok bank skala kecil dan menengah.

Oleh karena itu, Ali mengharapkan perbankan untuk segera menurunkan suku bunganya, jangan sampai momentumnya hilang dan malah pasar terlambat untuk dapat merespons dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper