Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Ida: 13,8 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Telah Terkumpul

Pemerintah telah mengumpulkan 13,8 juta rekening penerima subsidi gaji atau 88 persen dari target.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah telah mengumpulkan 13,8 juta rekening penerima subsidi gaji atau 88 persen dari target. Pada saat yang sama data yang tervalidasi sesuai dengan kriteria sebanyak 10,8 juta atau 69 persen dari target.

Pada hari ini, Kamis (27/8/2020), pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji melalui rekening pribadi penerima manfaat, tetapi belum seluruhnya.

“Pada senin 24 Agustus 2020 lalu kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama,” kata Ida dalam peluncuran Program Subsidi Gaji di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Proses penyaluran bantuan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp2,4juta dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama, sebanyak 700.000 lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian sebanyak lebih dari 900.000 berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600.000 rekening dan 200.000 rekening.

Sebelumnya, Ida berharap para penerima subsidi gaji menggunakan uangnya untuk belanja produk dalam negeri. Dengan begitu tujuan program ini yakni untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dapat tercapat secara optimal.

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida.

Adapun, kriteria penerima subsidi gaji diatur dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020. Di situ tertera bahwa yang berhak menerima adalah pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020. Calon penerima juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper