Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir Bulan, BP Jamsostek Serahkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji

BP Jamsostek menjelaskan penyerahan data tahap pertama dilakukan pada pekan keempat Agustus 2020.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku belum menyerahkan data calon penerima subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang rencananya dilakukan secara bertahap.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan penyerahan data tahap pertama dilakukan pada pekan keempat Agustus 2020.

"Penyerahan data ke Kemenaker dilaksanakan secara bertahap, tahap pertama direncanakan pada pekan keempat Agustus 2020," ujar Irvansyah kepada Bisnis.com, Minggu (23/8/2020).

Sampai dengan saat ini, lanjutnya, proses pengumpulan nomor rekening dan validasi di BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan masih berjalan secara simultan.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kontribusi subsidi gaji tersebut mesti disertai dengan maksimalnya realisasi stimulus lainnya, termasuk belanja pemerintah melalui APBN dan APBD agar mampu meningkatkan permintaan dan konsumsi domestik

"Subsidi gaji sangat baik untuk memperbaik konsumsi keperluan sehari-hari. Namun, ini hanya bagian kecil dari stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah. Tidak cukup. Ini harus disertai realisasi stimulus lain," ujar Shinta kepada Bisnis.com.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih intensif mengenai mekanisme bantuan subsidi gaji agar setiap perusahaan dapat mendaftarkan pekerja calon penerima bantuan.

Pemerintah, lanjutnya, juga perlu memberikan fleksibilitas kepada perusahaan yang terlambat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akibat terdampak Covid-19 sehingga tetap memiliki kesempatan untuk menerima subsidi gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper