Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pengamat: Ada Celah di Transportasi Umum

Pengawasan yang dilakukan pemerintah terbilang minim sehingga masih ada celah yang bisa dimanfaatkan operator untuk melanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi/Dok. Istimewa
Ilustrasi/Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan di angkutan umum saat ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada operator.

Pengawasan yang dilakukan pemerintah juga terbilang minim sehingga masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan operator untuk melanggar protokol kesehatan.

Kenaikan pergerakan orang termasuk di antaranya pengguna angkutan umum selama libur panjang HUT Kemerdekaan Ke-75 RI  dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah belum diikuti oleh pengawasan yang ketat terhadap penerapan protokol kesehatan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan penerapan protokol kesehatan di angkutan umum saat ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada operator.

“Pengawasan hanya dilakukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan,” kata Djoko kepada Bisnis, Jumat (21/8/2020).

Salah satu contoh celah dimaksud adalah masih diperbolehkannya aktivitas naik turun penumpang bus antarkota di luar terminal. Selain itu, minimnya pengawasan terhadap angkutan antarjemput atau travel, bisa dimanfaatkan oknum operator yang berupaya mengeruk keuntungan lebih.

“Dirjen hubdat [Direktorat Jenderal Perhubungan Darat] harus tegas menerapkan aturan Permenhub [Peraturan Menteri Perhubungan] No. 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” tegas Djoko.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati tak menampik masih adanya laporan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di angkutan umum. 

Aturan tersebut diatur dalam Permenhub No. 41/2020 tentang Revisi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan investigasi untuk membuktikan laporan tersebut.

“Kami mendapat laporan beberapa pelanggaran social distancing dan kapasitas maksimal. Ada operator yang sudah diberi teguran dan beberapa lainnya tengah diberi teguran untuk pembuktian lebih lanjut,” kat Adita kepada Bisnis.

Lebih lanjut Adita menjelaskan pihaknya mencatat terjadi kenaikan hingga 64 persen untuk arus lalu lintas jalan. Sedangkan untuk angkutan udara tercatat kenaikan lebih dari empat kali lipat dibandingkan keadaan normal selama pandemi Covid-19.

“[Pada] 20 Agustus 2020 tercatat 508 pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Terdapat peningkatan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya saat Covid-19 melanda Indonesia dengan jumlah pergerakan pesawat hanya 100-120 penerbangan setiap hari,” ungkap Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper