Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Targetkan Penyaluran 287.000 Unit Rumah Subsidi

Sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR pun terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penyaluran 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran 2020.

Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian PUPR pun terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam siaran persnya Jumat (21/8/2020).

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB). Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar dan SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp1,53 miliar.

Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen per tahun, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5 persen pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen pa), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp8,5 juta.

Untuk meningkatkan pencapaian target program pada masa pandemi Covid-19 ini Kementerian PUPR memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper