Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji, Kadin Usul Syarat Jumlah Karyawan Diubah

Kadin mengusulkan agar pemerintah mengubah syarat jumlah karyawan dalam pemberian subsidi gaji dengan ketentuan lain.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani mengusulkan subsidi gaji atau ketenagakerjaan yang bakal disalurkan pemerintah tidak mempertimbangkan jumlah karyawan yang dimiliki oleh perusahaan.

Saat ini, ujar Rosan, pemerintah memiliki ketentuan perusahaan yang berhak menerima subsidi harus memiliki minimal 300 karyawan. Sementara itu, subsidi yang akan disalurkan dikatakan mesti mempertimbangkan dampak Covid-19 terhadap suatu perusahaan.

"Kalau pertimbangannya hanya 300 karyawan. Mungkin beberapa perusahaan pegawainya tidak sampai 300 orang. Jadi, lebih baik ketentuan pemberian subsidi berdasarkan tingkat dampak Covid-19 terhadap suatu perusahaan saja," dalam pertemuan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Nasional (PEN) secara virtual, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah menambah penerima manfaat program subsidi gaji. Jumlah calon penerima naik menjadi 15.725.232 orang dari sebelumnya 13.870.496 orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan data penerima diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di mana pengumpulan data dilakukan hingga 30 Juni 2020.

Seperti diketahui, syarat penerima manfaat program subsidi gaji adalah warga negara Indonesia. Kemudian pekerja atau buruh harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Nilai manfaat dari program subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan dicairkan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Subsidi gaji adalah program untuk melengkapi jaring pengaman sosial lainnya. Selain kelurga miskin dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, pemerintah mencatat segmen lain, yakni pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper