Bisnis.com, JAKARTA - Rapid test Covid-19 kini tak lagi jadi syarat penyeberangan di sejumlah pelabuhan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), terutama masyarakat yang membeli tiket secara daring.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan selama masa pandemi virus Corona yang memasuki babak adaptasi kebiasaan baru, syarat protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi pengelola pelabuhan, operator kapal maupun penumpang.
"Syarat masa pandemi protokol jadi kewajiban semuanya, baik petugas ASDP dan fasilitas kami, protokol desinfeksi, kami juga melakukan pembersihan yang lebih sering," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/7/2020).
Dari sisi pelayanan langsung, penggunaan masker, pengadaan fasilitas cuci tangan dan aktivitas yang menjaga jarak menjadi hal utama yang dikedepankan operator pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kapasitas kapal feri pun hanya diisi 50 persen.
Sementara, Direktur Teknik dan Fasilitas ASDP Kusnadi Chandra Wijaya menambahkan protokol Covid-19 juga diutamakan bagi kru pelabuhan dan awak kapal. Hingga kini, dia mengklaim tidak ada pegawai ASDP yang terkena Covid-19.
Di sisi lain, kedua direksi ini tidak menyebut perlunya penumpang menyertakan hasil rapid test sebagai persyaratan masyarakat menyeberang. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan hasil rapid test di sejumlah pelabuhan penyeberangan ASDP seperti Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Baca Juga
Namun, protokol ketat dan persyaratan rapid test masih diwajibkan bagi aktivitas penyeberangan menuju Provinsi Bali. Artinya, penyeberangan di Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk masih mengharuskan adanya hasil rapid test negatif.
"Kami siapkan cuci tangan dan alat pelindung diri, pengguna jasa harus mematuhi protokol kesehatan dari awal hingga akhir tetap berjalan, cek suhu tubuh, physical distancing dan kami tetap pertahankan kapasitas 50 persen, rutin kapal disemprot [disinfektan] setelah operasi," jelasnya.