Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 23 Agustus, Pemerintah Bebaskan PPN Jasa Perjalanan Haji dan Umroh

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2020 yang akan berlaku 30 hari kemudian.
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar baik bagi calon jamah haji dan masyarakat yang ingin beribadah ke berbagai pusat agama di luar negeri, karena mulai bulan depan pemerintah membebaskan jasa perjalanan keagamaan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2020 yang akan berlaku 30 hari kemudian.

Dalam beleid yang dikutip Bisnis, Senin (27/7/2020), pemerintah menegaskan bahwa jasa tertentu kelompok jasa keagamaan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah; jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Beleid ini juga menegaskan jasa lainnya di bidang keagamaan meliputi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh biro perjalanan ibadah haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke kota Makkah dan Madinah.

Selain ke Makkah dan Madinah, pembebasan PPN ini juga berlaku bagi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen; jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.

Ketentuan ini juga berlaku bagi jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan Kota Haryana kepada peserta perjalanan beragama Hindu; jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya atau Kota Bangkok bagi peserta Buddha; dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Adapun ketentuan terkait jasa perjalanan haji dan umroh hanya berlaku bagi jasa penyelenggara perjalanan yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper