Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap Peluang Relokasi Pabrik Perusahaan Asing, Ini Saran HKI

Bila pemerintah ingin membangun sebuah kawasan industri baru, hal itu merupakan perjalanan proses bisnis yang alurnya mencakup berbagai aspek.
Suasana di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Suasana di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri Indonesia menyarankan agar pemerintah menangkap peluang relokasi industri manufaktur dari luar negeri dengan cepat.

Ketua Umum HKI yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menjelaskan bahwa pemerintah sebaiknya memanfaatkan kawasan industri yang sudah ada dibandingkan dengan membuka kawasan industri baru sebagai tempat relokasi.

"Sebaiknya relokasi industri ini memanfaatkan sekitar 70—80 kawasan industri yang ada dan telah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah Tanah Air," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, bila pemerintah ingin membangun sebuah kawasan industri baru, hal itu merupakan perjalanan proses bisnis yang alurnya mencakup berbagai aspek.

Misalnya, dimulai dari pengesahan rencana tata ruang wilayah untuk peruntukan kawasan industri, perizinan lokasi, pembebasan lahan, sertifikasi lahan berikut peralihan status hak atas tanahnya, jika masih belum hak guna bangunan; dan studi lingkungan serta surat izin usaha kawasan industri.

Kemudian, terkait dengan teknis pembangunan mulai dari pembuatan rencana Induk, desain teknis, kegiatan pematangan lahan sampai melakukan konstruksi berbagai infrastruktur dan utilitas sebagai kelengkapan sarana/prasarana di dalam kawasan industri.

Kelengkapan dimaksud seperti jaringan jalan, instalasi pengolahan air bersih dan air limbah, sistem distribusi air bersih dan pembuangan air limbah, sistem pembangkit dan jaringan suplai listrik, telekomukasi dan gas industri.

"Ini semua di luar infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, pelabuhan laut, akses dari jalan tol, dan lain sebagainya," ujar Sanny.

Selanjutnya, dalam mengelola kawasan industri juga diperlukan tata tertib kawasan yang mengatur hak dan kewajiban antara pengelola kawasan dengan para investor/penyewa di dalamnya yang merujuk pada ketentuan regulasi pemerintah yang berlaku.

"Dari proses bisnis di atas tentunya dibutuhkan jangka waktu dan pendanaan yang diperlukan," ujarnya.

Adapun, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, potensi relokasi industri dari luar negeri seperti China dan Amerika saat ini mencapai 119 perusahaan dengan perkiraan nilai investasi sebanyak US$41,3 miliar dan penyerapan sebanyak 162.000 tenaga kerja .

Di sisi lain, BKPM juga telah mengidentifikasi ada 17 perusahaan yang telah memiliki intensi relokasi atau diversifikasi industri ke Indonesia dengan total perkiraan investasi US$37 miliar.

Sementara itu, perusahaan yang sudah pasti melakukan relokasi industri sebanyak tujuh perusahaan dengan perkiraan investasi senilai US$850 juta dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 30.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper