Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Budi Evaluasi Proyek Jalur KA Makassar-Parepare

Menhub Budi Karya Sumadi melakukan evaluasi proyek jalur Kareta Api (KA) Makassar - Parepare dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Ilustrasi proyek rel kereta api. /Bisnis.com
Ilustrasi proyek rel kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan evaluasi progres pembangunan jalur Kareta Api (KA) Makassar - Parepare dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, melalui vidio konferensi (virtual).

Selain Menhub, ikut juga perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kakanwil ATR/ BPN Sulsel, Kejati Sulsel, dan Forkopimda Parepare, Maros, Pangkep dan Barru.

Menhub Budi Karya meminta peserta rapat virtual agar menyampaikan apa yang menjadi masalah terkait dengan lahan dan harga disampaikan sepenuhnya melalui kesempatan tersebut.

"Saya minta data dari tim. Apa saja masalah? Saya minta kepada tim Kejati atau tim BPN," kata Budi, Selasa (21/7/2020).

Dia juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulsel karena telah melakukan koordinasi dengan semua Forkopimda untuk pembangunan jalur kereta api Makassar - Parepare.

Gubernur dinilai telah melakukan koordinasi dengan semua Forkopimda untuk ini. Pihaknya berencana melakukan koordinasi kembali pada pekan depan.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Menhub atas perhatiannya terhadap pembangunan jalur kereta api Makassar - Parepare.

"Sekali lagi kami menyampaikan kepad Menteri akan terus melakukan koordinasi dan dukungan semua mengenai jalur kereta api Makassar - Parepare," jelasnya.

Menurut Nurdin Abdullah, semua peserta virtual tentunya hadir berdasarkan semangat kebersamaan dan pembangunan jalur kereta api Makassar - Parepare.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, Bambang Priono, mengaku, saat ini sudah ada aliran dana untuk pembebasan lahan jalur KA Makassar-Parepare.

"Yang paling pertama uangnya sudah ada atau belum. Berdasarkan undang-undang pembayaran harus melalui pengadilan. Tapi harus menyediakan persyaratan dari pengadilan. Kalau ada perbedaan nama kita sesuaikan pada saat pembayaran," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper