Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran: SIKM Ditiadakan, Ingat Puncak Pandemi Belum Sampai

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan dalam kondisi saat ini upaya pemerintah melakukan relaksasi apapun bentuknya masih berbahaya.
Angkutan Jak Lingko dan Bus Transjakarta merupakan transportasi publik yang disediakan Pemprov DKI untuk warganya./Istimewa
Angkutan Jak Lingko dan Bus Transjakarta merupakan transportasi publik yang disediakan Pemprov DKI untuk warganya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Institut studi Transportasi (Instran) menilai peniadaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta tidak semestinya dilakukan karena saat ini pandemi belum mencapai puncaknya di Indonesia.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan dalam kondisi saat ini upaya pemerintah melakukan relaksasi apapun bentuknya masih berbahaya.

Padahal, kata dia, pemerintah sudah melakukan langkah tepat dengan adanya SIKM. Persyaratan SIKM akan mengurangi pergerakan publik secara geografis. Alhasil pergerakan covid-19 juga akan lebih terkendali dan terbatas.

"Iya kalau belum sampai puncak masih bahaya karena sebaran covid-19-nya apabila dilakukan relaksasi sementara kita belum sampai puncak pandemi ini," jelasnya, Kamis (16/7/2020).

Dia tetap bersepakat new normal akan menggairahkan perekonomian tanpa harus meninggalkan protokol Kesehatan covid19. Pandemi ini adalah murni ranah kesehatan jadi semua stakeholder harus patuh dan tunduk kepada regulasi Kemenkes saja.

Apabila telah ada penurunan infeksi korona selama 1 bulan barangkali dapat dilakukan pelonggaran angkutan umum, tetapi tetap melalui kajian terlebih dulu.

Sementara itu Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kemenhub memang mengusulkan agar SIKM dihapuskan, dan cukup merujuk pada syarat penumpang yg bepergian sesuai ketentuan di SE Gugus Tugas No 9.

Adita berpendapat dengan dihapuskannya SIKM diharapkan masyarakat yang memang memiliki kebutuhan untuk bepergian karena pekerjaan atau kebutuhan penting lainnya, menjadi lebih mudah dan nyaman.

"Namun dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, mulai dari keberangkatan, selama di dalam moda transportasi sampai di titik tujuan. Semua ketentuan harus diikuti," jelasnya.

Sebelumnya, SIKM menjadi syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun sejak 14 Juli 2020 SIKM ditiadakan dan warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM.Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun situs jaki.jakarta.go.id Pemohon nantinya tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.

Sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon soal gejala Covid-19. Sistem kemudian akan menilai jawaban pemohon dan mengeluarkan hasil soal kelayakan untuk melakukan perjalanan atau tidak.

Jika aman penumpang akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan, tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper