Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2020 Tinggal 5 Bulan, Apakah BP Tapera Bisa Jalan Tahun Depan?

Saat ini masih terdapat aturan pendukung yang belum ada yakni amanat perpres, permen, dan peraturan BP Tapera.
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020)./Antara-Nova Wahyudi
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pengoperasian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat pada tahun depan bisa mundur apabila belum ada sejumlah aturan pendukung.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pengumpulan dana simpanan peserta dimulai pada Januari 2021, dimulai dari iuran peserta pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri terlebih dahulu.

Lalu, bertahap ke peserta lain yaitu BUMN, BUMD, BUMDes hingga pekerja swasta dan mandiri.

"Program ini bisa saja mundur dari jadwal tahun depan karena dasar-dasar operasionalnya belum terpenuhi, aturan pendukungnya," ujarnya dalam diskusi tapera secara daring, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, saat ini masih terdapat aturan pendukung yang belum ada yakni amanat peraturan presiden (perpres), 10 amanat dalam bentuk peraturan menteri (Permen), dan 13 amanat dalam peraturan BP Tapera.

Berbagai peraturan pendukung ini tidak hanya dikeluarkan oleh satu kementerian. Namun, terdapat dua dari 10 Permen yang sedang dalam proses penyelesaian yakni Keputusan Menteri PUPR tentang Tim Likuidasi dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Taperum PNS.

Aturan lainnya harus dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri.

"Kalau ini selesai pada tahun ini, pada tahun 2021 nanti [BP] Tapera bisa beroperasi, tetapi kalau dasar operasional ini belum ada, itu tidak bisa dijalankan Taperanya di tahun depan," katanya.

Saat ini, BP Tapera masih mengerjakan tiga tugas utama secara paralel sebelum masuk ke PR keempat pada 2021. Tiga tugas tersebut yakni likuidasi dana taperum ke tapera, lalu pendataan PNS, TNI dan Polri yang akan dialihkan ke program tapera, dan masalah pendanaan FLPP.

"Penyiapan pengalihan dana FLPP dan sebagainya. Hal Itu dilakukan secara paralel sampai dengan 5 bulan ke depan sebelum [BP] Tapera beroperasi," kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper