Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Langkah Kementerian PUPR Perkuat Pengawasan Internal

Untuk mengantisipasi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan anggaran, kini di Kementerian PUPR sudah dibentuk Direktorat Kepatuhan Internal.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Guna mengantisipasi berulangnya kesalahan dan temuan pelaksanaan anggaran, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan penguatan pengawasan internal, khususnya di Inspektorat Jenderal.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan untuk mengantisipasi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan anggaran, kini sudah dibentuk Direktorat Kepatuhan Internal.

"Di Kementerian PUPR saat ini secara keseluruhan sudah kami bentuk Direktorat Kepatuhan Internal di mana konsepnya seperti pengawasan BPKP, tapi ini first line of defence-nya," ujarnya saat rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (15/7/2020).

Melalui upaya ini, pihaknya ingin agar pengawasan internal menjadi berlapis dimulai dari dirjen, kedua dari Komite Kepatuhan Internal, dan terakhir di Inspektorat Jenderal.

Selain itu saat ini di bagian Inspektorat Jenderal sudah menjalin hubungan baik dan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sehingga pada saat ada upaya pencegahan, pihak eksternal akan meminta rekomendasi kepada Inspektorat Jenderal terlebih dahulu, hasilnya kemudian diserahkan sebagai acuan pengambilan keputusan.

"Termasuk saya dalam menetapkan kepala balai atau penetapan pejabat di PUPR ini, Inspektorat Jenderal itu punya hak veto dalam Baperjakat [Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan]. Kalau tidak katanya, berarti tidak bisa diangkat. Jadi, saya kira ini kami ingin perbaiki terus ke depannya, untuk masa depan di PUPR juga," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper